Unhas melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomer 02914/UN4.1/KEP/2023 yang dikeluarkan terhadap 27 Maret 2023 resmi menambah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program sarjana dan sarjana terapan th. akademik 2023/2024.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof Subehan SSi MPharmSc PhD Apt membetulkan adanya penyesuaian UKT tersebut. “Penyesuaian ini tidak diberlakukan kepada seluruh mahasiswa, namun bagi mahasiswa th. akademik 2023/2024 yang bakal masuk terhadap Agustus mendatang,” jelasnya.

Ia berharap, SK Rektor ini tidak menyebabkan kekhawatiran bagi mahasiswa Unhas karena ketetapan rektor ini tidak bakal berlaku surut. “Jadi mahasiswa yang tersedia sekarang tidak kudu resah, karena tidak diberlakukan untuk angkatan 2022 ke atas,” terang Prof Subehan.

Baca juga: https://greatamericanirishfest.com/

Prof Subehan menambahkan, kenaikan UKT ditunaikan untuk penyesuaian terhadap naiknya Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) punya Unhas, sehingga sebabkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) terhitung turut naik. Selain itu, kenaikan BKT terhitung karena naiknya biaya operasional pendidikan dan pengaruh inflasi.

Ia terhitung menjelaskan, penyesuaian UKT merujuk terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomer 25 th. 2020 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, di dalam perihal terjadi pergantian besaran BKT, besaran UKT kudu disesuaikan bersama dengan pergantian besaran BKT.

“Jadi kami tidak mampu seenaknya terhitung melaksanakan penyesuaian-penyesuaian UKT. Itu kami menyaksikan pernah BKT Unhas. Penyesuaian itu terhitung tersedia rumusnya yang udah ditetapkan Permendikbud,” mengetahui mantan Dekan Fakultas Farmasi ini.

Prof Subehan mengatakan, pengelompokan UKT mengalami penambahan satu kelompok. “Jadi dari tujuh menjadi delapan kelompok UKT. Hal ini terhitung menyesuaikan bersama dengan keperluan Unhas, sehingga anggaran Unhas bersama dengan pendanaan dari negara mampu sesuai bersama dengan SSBOPT Unhas,” jelasnya dikutip dari rilis Humas Unhas.